fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal - Menteri Agama RI telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada tanggal 11/10/2017, BPJPH ini akan beroperasi awal 2018. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dibentuk sebagai amanat Undang Undang No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Salah-satu tujuannya adalah agar produk Indonesia yang tersertifikasi halal bisa bersaing dengan produk halal dari luar negeri.

BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Gambar Ilustrasi Google

Dalam hal ini sertifikat halal bakal lebih kuat bila dikeluarkan oleh negara dibandingkan oleh negara, karenanya pemerintah membentuk BPJPH sebagai organisasi dibawah kementrian Agama. Pemerintah juga mengandeng Majelis Ulama Indonesia untuk bekerja bersama BPJPH dalam menguji kehalalan produk. Yang nantinya BPJPH akan menjadi regulator penerbitan sertifikat produk halal.

 Tugas tsb.akan melibatkan MUI sebagai lembaga yang memfatwakan kehalalan produk berdasarkan hasil audit intensif dari lembaga pemeriksa halal. Sementra itu MUI menyatakan mendukung penuh pembentukan BPJPH sebagai amanat dari UU No.33 tahun 2014 yang diinisiatifkan oleh MUI. BPJPH sebagai lembaga pemerintah akan lebih kuat dalam melindungi umat Islam dari mengkonsumsi produk non-halal.

MUI juga akan memiliki tiga wewenang yakni menetapkan fatwa atas kehalalan produk, sertifikasi personel-personel auditor dan juga mengakreditasi lembaga-lembaga pemeriksa halal. Undang Undang JPH juga memungkinkan munculnya lebih banyak pemeriksa halal termasuk dari perguruan tinggi.
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar

Post a Comment