fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Aturan Baru Angkutan Online

Revisi Aturan Baru Angkutan Online - Selama 9 tahun admin merasakan gimana kerasnya jalanan kota besar. Sembilan tahun juga admin bergulat dengan keluh-kesahnya penumpang angkot. Dua belas tahun kebelakang memang tak akan sekeras sekarang dalam mencari uang (nafkah) dijalanan, namun tetap ketika sewa sunyi jadi pikiran juga untuk uang setoran.

Aturan Baru Angkutan Online

Di tahun 2017 ini kisruh angkutan online merebak di kota-kota besar tanah air. Para pengelola Angkutan Konvensional menolak keberadaan Angkutan Online ini. Kemajuan tehnologi mau tidak mau harus kita terima kalau memang kita tak mau tertinggal dengan negara lain, termasuk tehnologi dibidang angkutan umum.

Angkutan Online dan Angkutan Konvensional, kedua alat transpormasi ini sama-sama mencari nafkah dijalanan, namun sisi lain ada pihak yang merasa "tergusur" dan dirugikan. Untuk mengatur keberadaan Angkutan Online Kemenhub telah mengeluarkan Aturan Baru Angkutan Online 2017.

Peraturan Baru Taxy Online

Berikut adalah Aturan Baru Angkutan Online 2017 dari Sekjen Kemenhub :

1. Perusahaan penyedia Angkutan Online harus berbadan hukum (PT atau Koperasi).
2. Kepemilikan kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, boleh atas nama perorangan.
3. Penerapan tarif menggunakan sistem Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan ditetapkan oleh Regulator.
4.  Perusahaan penyedia Angkutan Online dikategorikan sebagai IT Provider dan dibawah kordinasi Kemenkominfo.
5. Jaminan keselamatan bagi pengguna jasa dan pengemudi angkutan online.

Aturan baru ini merupakan aturan revisi setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal di Peraturan Menteri Perhubungan terdahulu, karena bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Pengaturan Revisi ini mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dengan Trayek.
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar