Rapi Nasional Sapa Rapi - Pelaksanan singkronisasi Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) telah usai. Bagi anda yang telah meng-sinkron-kan IAR juga IKRAP-nya anda bisa mengeceknya di situs resmi Ditjen SDPPI Kominfo atau pada Sistem Administrasi Pendataan Anggota. Anda tinggal memasukan Call Sign atau Tanda Panggil anda pada kolom pencarian yang telah disediakan.
Kita Cek dulu Pemberitahuan Penutupan Sinkronisasi SKAR :
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 17 Tahun 2018 pasal 84 yang menyatakan bahwa Sertifikat Kecakapan Amatir Radio (SKAR) sebagai hasil dari kelulusan UNAR yang telah diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dapat digunakan sebagai dasar penerbitan IAR paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 diundangkan.
Penerbitan IAR tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi data SKAR pada e-Licensing Amatir Radio (http://iar-ikrap.postel.go.id). Permohonan yang telah diajukan akan tetap di lakukan verifikasi dengan catatan bahwa SKAR yang diajukan belum pernah diajukan sebelumnya untuk penerbitan IAR.
Di mohon bagi para Amatir Radio yang memiliki SKAR dan belum pernah terbit IAR hasil kelulusan SKAR tersebut dapat mengajukan permohonan sinkronisasi data SKAR sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 jam 23.59 WIB. Mulai tanggal 1 januari 2020, permohonan sinkronisasi dengan SKAR tidak dapat kami proses, dan SKAR yang sudah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.