fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Dilarang Punya Mobil Kalau Tidak Punya Garasi

Dilarang Punya Mobil Kalau Tidak Punya Garasi - Tenang sob, di Serui atau kota-kota kecil lainnya tak berlaku larang ini. Ini hanya peraturan daerah (PERDA) yang akan diterapkan bagi warga DKI Jakarta, mengingat banyak jalan yang "menyempit" karena banyak warga yang menyimpan kendaraannya di pinggir jalan, karena tidak punya garasi.

Dilarang Punya Mobil Kalau Tidak Punya Garasi

Isi daripada PERDA tsb.adalah :

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dari mulai sekarang bila sobat warga Jakarta, sebaiknya bangun dahulu garasinya baru beli mobilnya :P

Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar

Post a Comment