fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Museum Haramain Museum Dua Masjid Suci di Makkah

Museum Haramain Museum Dua Masjid Suci - Melihat Rekam Jejak Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Museum Haramain terletak di perbukitan Ummul Joud, Makkah. Dibangun oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz Al-Saud. Rekam jejak dan peninggalan-peninggalan kedua masjid suci Umat Islam itu tersimpan rapi di Museum Arsitektur Dua Masjid Suci (The Exhibition of Two Holy Mosques Architecture).

Museum Haramain Museum Dua Masjid Suci di Makkah

Begitu memasuki Museum Haramain ini kita akan disambut dengan reflika miniatur Masjidil Haram di ruang penerima tamu. Di ruangan ini pula kita bisa melihat Masjidil Haram sesudah dan sebelum perluasan.

Memasuki ruangan berikutnya adalah areal Masjidil Haram, di ruangan ini terdapat benda bersejarah yang pernah terpasang di Masjid tempat dimana Ka'bah berada itu. Diantaranya tangga kayu ke pintu Ka'bah yang digunakan pada tahun 1240 H.

Ada juga potongan marmer yang berbentuk Mimbar Masjidil Haram pada abad ke-10 Hijriah dan Pintu Ka'bah, juga Kiswah (penutup Ka'bah) yang saat ini sudah tidak digunakan.

Pintu Ka'bah

Di ruang Foto, kita akan bisa menyaksikan perubahan yang terjadi di Masjidil Haram dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan Masjid Nabawi di Kota Madinah di masa lalu.

Sejumlah Mushaf Al-Qur'an terutama dari Abad 13 Hijriah dipamerkan di ruang Prasasti dan Naskah. Salah-satunya adalah Mushaf asli Al-Qur'an pada masa kekalifahan Usman Bin Affan

Sebuah sumur berpagar besi berukir lengkap dengan timba akan menjadi pusat perhatian kita di ruang Sumur Zam Zam. Menurut keterangan yang tertera, alat timba air sumur ini digunakan pada akhir Abad 14 Hijriah. Sedangkan ember timbanya berasal dari tahun 1299 Hijriah.

Di area Sumur Zam Zam juga terdapat Jam Matahari yang digunakan untuk menentukan waktu shalat pada masanya. Ada juga Jam pertama yang dipasang di Masjidil Haram.

Untuk menikmati benda-benda yang dipamerkan di Museum Haramain ini, pengunjung tidak dipungut bayaran alias gratis. Namun harus mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan datang secara berkelompok.
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar

Post a Comment