fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Mungkin Ini Keunggulan Jemaah Haji Serambi Mekah

Mungkin Ini Keunggulan Jemaah Haji Serambi Mekah -  Pada Musim Haji tahun 2017 ini sekitar 4400 Jemaah Haji asal Aceh (Kota Serambi Mekah) menerima Wakaf  dari Habib Bugak Asyi senilai 20 Miliar. Setiap jemaah Haji asal Aceh ini menerima Al-Qur'an, Buku Tafsir dan uang tunai sebesar 1200 Real atau sekitar Rp.4.250.000. Pemberian Wakaf ini dilakukan di mushala hotel 705 Mekkah pada tanggal 24/8/2017 usai shalat Ashar.

Mungkin Ini Keunggulan Jemaah Haji Serambi Mekah

Uang yang dibagikan tersebut merupakan bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam. Tanah yang kini dijadikan hotel selalu untung karena dekat dengan Masjidil Haram. Keuntungan hotel diberikan tiap musim haji. Jumlahnya variatif, antara 1.000 hingga 2.000 Riyal.

Siapakah Habib Bugak Asy? Berdasarkan berbagai literatur, Habib Abdurrahman berasal dari daerah Bugak, Peusangan, Matang Glumpangdua, Kabupaten Bireuen. Di hadapan Mahkamah Syaririyah Makkah, dia mewakafkan tanah di dekat Masjidil Haram untuk penginapan jamaah haji Aceh atau orang Aceh yang menetap di Makkah.

Saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situlah, ‘bonus’ untuk jamaah Aceh mengalir tiap musim haji.

Pembagian Wakaf bagi Jemaah Haji asal Aceh ini sudah berlangsung selama 12 hingga sekarang, dan Mungkin Ini merukan satu kelebihan atau Keunggulan Jemaah Haji Serambi Mekah dibanding jemaah-jemaah Haji asal kota lain di tanah air Indonesia.

Sumber :
OkeZone.com
http://haji.okezone.com
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar