fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Entah karena masalah apa seorang istri disekap di kamar tidurnya selama beberapa bulan bak seorang tahanan polisi. Diberi makan hanya melalui celah isolasi kamar, kunci kamar dikuasai suaminya. Digunduli juga mengalami kekerasan seksual dari suaminya. Beruntung Allah masih mendengar doanya sang istri tsb. satu saat bisa terlepas dari "kekangan" suaminya yang kejam.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Baru-baru ini masih hangat terjadi seorang dokter di Jakarta membunuh istrinya seorang dokter juga karena dimintai cerai oleh istri, karena sang suami kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangganya. Dokter Lety meregang nyawa akibat dibrondong peluru oleh suaminya Ryan Helmi di Klinik Azzahra.

Ketika kita hidup bertetangga pun tak jarang kita melihat kekerasaan rumah yang dilakukan seseorang di depan mata kita sendiri. Namun masalah rumah tangga orang akan tetap menjadi masalahnya, kita tak punya hak untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka. Hal ini pula pemerintah telah mengaturnya dalam Undang Undang KDRT.

(Baca artikel terkait KDRT pada : Kumpulan Pepatah Bijak Mutiara Kata Kehidupan Terbaru)

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. 

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

(Baca juga : Kekerasan Dalam Rumah Tangga )

Jangan penganiayaan secara pisik, kata-kata kasar saja sudah masuk pada KDRT. Jika anda wahai sang istri/perempuan mengalami hal tsb.diatas segera yakinkan diri anda untuk membagi cerita pada psikolog atau orang-orang yang bisa dipercaya atau segera melaporkan diri pada pihak yang berwajib.

Sebenarnya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah menyediakan lembaga konseling bagi korban KDRT yakni di P2PT2A yang biasanya ada di tiap Propinsi, atau anda juga bisa menghubungi KOMNAS Perempuan untuk mendapatkan konseling dan perlindungan.

Jika pasangan anda sudah melakukan kekerasan pisik jangan lupa untuk mendokumentasikan luka yang anda alami dengan kamera HP anda, ini akan berguna jika suatu hari nanti jika nada melaporkan kekerasan yang dilakukan pasangan ke polisi.
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar