fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Tata Cara Pengurusan Izin Baru RAPI

Tata Cara Pengurusan Izin Baru RAPI - Back To RAPI, kali ini kita bahas pengurusan perizinan menjadi anggota RAPI. Berulangkali kita dengar sobat kita diradio yang masih Charlie/Siera Romeo (SR/CR) menanyakan perihal biaya pendaftaran anggota RAPI. Padahal SR-nya sudah 5 tahun :P. Yups...kita akan sedikit membahas Standard Operating Procedures for RAPI.

Tata Cara Pengurusan Izin Baru RAPI

Syarat Bergabung menjadi Anggota RAPI.
Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia yang berumur serendah-rendahnya 17tahun. Bisa membayar biaya administrasi dan biaya izin yang ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk . Dan terakhir tentunya  memiliki RAKOM-nya.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut :

1.    Mengisi formulir Permohonan Izin.
2.    Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI (bermeterai)
3.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLSEK); Khusus bagi PNS, TNI dan POLRI yang masih dinas aktif, SKCK cukup dari atasan dan atau kesatuan masing-masing.
4.    Surat Rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
5.    Fotokopi KTP yang masih berlaku
6.    Pasfoto berwarna, warna dasar merah, uk. 2 X 3 cm = 10 lb.
7.    Mengisi formulir permohonan KTA RAPI
8.    Bukti setor Giro a.n. RAPI Pusat, RAPI Daerah, Dinas Perhubungan, dan bukti setor ke Bendahara (kas) Rapi Wilayah.
Dengan estimasi biaya yang disetorkan,untuk masa berlaku 5(lima) tahun, sbb :
-RAPI Pusat, No. Giro 1000005322----------------    Rp    14.150,-
-RAPI Daerah, No. Giro 6040001425-------------    Rp    50.000,-
-Dep. KOMINFO -------------------------------------    Rp  137.500,-
-RAPI Wilayah----------------------------------------    Rp    29.950,-
-RAPI Lokal--------------------------------------------    Rp    25.350,-
-Administrasi -----------------------------------------    Rp    20.000,-
-Penggantian blangko-------------------------------    Rp    10.000,-
-Ekspedisi ---------------------------------------------    Rp    25.000,-
-Papan nama-------------------------------------------    Rp    25.000,-
-Materai Rp 6.000,-  X  3 lb.+ biaya fotokopi------    Rp    20.000,-
                            --------------------  +
            J U M L A H            Rp   356.950,-
                            ============

Penjelasan :
a. Untuk wilayah daerah, biaya Adminitrasi disesuaikan dengan daerahnya masing-masing atau pengurus lokal.
b. Semua formulir rangkap 3(tiga) termasuk yang asli.
c. Keuangan selain yang disetor ke Giro POS, disetorkan ke Bendahara atau ke sekretariat Pengurus Wilayah.
d. Seluruh persyaratan dan formulir setelah diisi lengkap diserahkan ke Sekretariat Pengurus Wilayah atau dikirim sendiri ke Sekretariat Pengurus Daerah RAPI.
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar

Post a Comment