fLWeAsNtTDyJ8LBwFzvbLJXLfZMxZVmQ7RFnAnMp

Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)

Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) - Tempo dulu jaman Fir’aun masih telanjang dan generasi admin juga pada saat itu adalah ketika beringus tidak dibuang tapi dijilat, satu-satunya stasiun KRAP di Kawali hanya punyanya mamang saya, almarhum Aneng Ramlan. Beliaulah yang pertama mengenalkan Radio CB di kota Kawali. Beliau juga salah seorang atlet Penerjun Payung atau Terbang Layang Jawa Barat. Tapi bukan masa Fir’aun telanjang juga admin nontot leho intinya, karena kita akan membahas Sejarah Singkat Perkembangan KRAP dan Organisasi RAPI.

Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)

KRAP singkatan dari Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi HF (11 meter band), di negara asalnya, yaitu Amerika terkenal dengan nama CB (Citizen Band), yang dilegalisir sejak tahun 1958 dibawah pengawasan Federal Communication Commission (FCC).

Keberadaan CB diperlukan masyarakat Amerika sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera atau kepentingan gawat darurat. Sehingga instansi-instansi resmipun seperti : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, ikut secara aktif memonitor pada frekuensi tertentu yang disebut “Jalur Gawat Darurat”. Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.

Disamping itu alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada penyelenggaraan acara-acara penting lainya.

Radio CB memasuki Indonesia pada dekade 70-an yang terus berkembang dan penggunaanya masih bersifat liar. Melihat kenyataan ini, Pemerintah menyadari kalau tetap dibiarkan akan mengakibatkan dampak negatif, karena alat komunikasi radio ini apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, subversif, atau yang lain.  Untuk itu Pemerintah mengambil tindakan penertiban dan kebijaksanaan melegalisir penggunaan radio CB melalui Menteri Perhubungan yang menetapkan SK MENHUB RI Nomor : S1.11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara/ pengguna KRAP, maka Dirjen Postel dengan suratnya bernomor: 6356/OT.002/Dirfrek/80, tanggal 31 Oktober 1980 menunjuk Tim Formatur untuk membentuk organisasi yang mengadakan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian KRAP. Hasil musyawarah Tim Formatur melalui SK Dirjen Postel nomor :125/Dirjen/1980, tanggal 10 November 1980 ditetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK. Selanjutnya organisasi tersebut dinamakan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA disingkat RAPI.

Sumber : Buku Panduan RAPI JZ13LLD
Artikel Terkait

Related Posts

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Baca lebih lanjut tentang Comment Policy
Buka Komentar